Pendampingan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025: Sinergi Mewujudkan Tata Kelola Keuangan BUMKal Bersama Sendang Sumunar yang Akuntabel



Bertempat di Sekretariat BUMKal Bersama Sendang Sumunar, Kapanewon Minggir, , pada hari Selasa, 7 April 2026 telah dilaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Bersama Sendang Sumunar Tahun Anggaran 2025.

Latar Belakang dan Tujuan

Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Bersama merupakan pilar ekonomi desa yang memiliki peran krusial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalurahan melalui pemanfaatan potensi lokal. Sebagai lembaga usaha, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan adalah aspek fundamental yang tidak dapat ditawar. Hal ini selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance).

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Akhir Tahun merupakan bentuk konkret dari perwujudan akuntabilitas tersebut. LPJ bukan sekadar tumpukan dokumen administratif, melainkan media bagi pengurus BUMKal Bersama Sendang Sumunar untuk menyajikan hasil kinerja, realisasi anggaran, serta kondisi keuangan lembaga kepada masyarakat dan pemangku kepentingan (Pemerintah Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan LKD lainnya).

Mengingat kompleksitas pengelolaan keuangan dan standar pelaporan yang harus dipenuhi, kegiatan pendampingan ini menjadi penting untuk memastikan LPJ yang disusun berkualitas, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan pendampingan ini dipandu oleh [Sebutkan Pihak yang Memberikan Pendampingan, misal: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Sleman  Bapak Agung Margandi. Turut hadir dalam kesempatan ini,TPP MINGGIR (Suharti, Septyarso Sony Irawan BUMKal Bersama, serta jajaran Direktur  dan Bendahara BUMKal Bersama Sendang Sumunar.

Proses pendampingan berjalan secara interaktif dan fokus pada penyelesaian permasalahan substantif. Fokus bahasan meliputi:

 * Pencermatan Realisasi Anggaran: Membandingkan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2025 dengan realisasi belanja dan pendapatan yang telah dibukukan.

 * Validasi Dokumen Pertanggungjawaban: Meneliti kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti transaksi keuangan (kuitansi, nota, berita acara, dll) untuk setiap alokasi dana.

 * Rekonsiliasi Bank dan Kas: Memastikan kesesuaian antara saldo buku dengan saldo fisik kas serta rekening bank BUMKal Bersama.

 * Penyusunan Laporan Keuangan: Membantu dalam penyusunan laporan keuangan inti, yaitu Laporan Laba Rugi dan Laporan Posisi Keuangan (Neraca) akhir tahun, yang benar-benar mencerminkan kondisi kesehatan keuangan BUMKal Bersama.

 * Perumusan Evaluasi Kinerja: Memberikan masukan terkait analisis kinerja unit usaha, baik yang menguntungkan maupun yang masih memerlukan perbaikan, sebagai dasar penyusunan strategi di tahun berikutnya.

Hasil dan Harapan

Melalui kegiatan pendampingan yang intensif ini, diharapkan pengurus BUMKal Bersama Sendang Sumunar dapat:

 * Menyelesaikan penyusunan dokumen LPJ Tahun Anggaran 2025 secara tepat waktu dengan standar pelaporan yang lebih baik dan akuntabel.

 * Meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis jajaran pengurus, khususnya bendahara, dalam tata kelola administrasi keuangan.

 * Memperoleh umpan balik (feedback) konstruktif dari pihak pendamping untuk perbaikan manajemen internal dan pengembangan unit-unit usaha di tahun mendatang.

 * Memperkuat kepercayaan masyarakat dan pemerintah kalurahan terhadap kredibilitas BUMKal Bersama Sendang Sumunar sebagai lembaga ekonomi desa yang terpercaya.

Pemerintah Kalurahan [Nama Kalurahan] sangat mengapresiasi dan mendukung terselenggaranya kegiatan pendampingan ini. Ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan BUMKal Bersama Sendang Sumunar yang mandiri, produktif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAK) dan kesejahteraan warga masyarakat.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengawal Arah Pembangunan: Peran Pendamping Desa dalam Musdes RKP 2027